Selamat datang di Website DINAS KESEHATAN KAB HSS Kab HSS

TUGAS DINAS KESEHATAN

Rabu, 16 September 20151komentar







TUGAS DINAS KESEHATAN
Melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga, Bidang Pencegahan Penangulangan Penyakit dan Lingkungan dan Bidang Promosi Kesehatan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

FUNGSI DINAS KESEHATAN

1.    Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan dan Bidang Promosi Kesehatan serta Jaminan Kesehatan Daerah berdasarkan Kebijakan Umum yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Pelayanan Kesehatan;
3.    Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Kesehatan Keluarga;
4.    Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang  Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan:
5.    Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Promosi Kesehatan;
6.    Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan kegiatan Unit Teknis Dinas
7.    Pengelolaan Urusan Kesretariatan.

URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN

1.    Menetapkan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan, Kesehatan Keluarga, Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan dan Bidang Promosi Kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.    Menetapkan program kerja Dinas Kesehatan sesuai dengan kebijakan teknis dasar:
3.    Melaksanakan koordinasi,pembinaan dan pengendalian penyelengaraan kegiatan bidang Pelayanan Kesehatan;
4.    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelanggaraan kegiatan bidang Kesehatan Keluarga;
5.    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan;
6.    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan bidang Promosi Kesehatan;
7.    Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.    Mengendalikan pengelolaan kegiatan kesretariatan;
9.    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas.






Share this article :
( pasang Banner )

+ komentar + 1 komentar

5 Oktober 2015 pukul 19.15

ternyata tugas dinas kesehatan itu sangat banyak dan sulit dilakukan.

Posting Komentar