Melaksanakan sebagian urusan
rumah tangga Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pelayanan Kesehatan,
Kesehatan Keluarga, Bidang Pencegahan Penangulangan Penyakit dan Lingkungan dan
Bidang Promosi Kesehatan serta tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku.
FUNGSI DINAS KESEHATAN
1.
Perumusan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan, Kesehatan
Keluarga, Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan dan Bidang
Promosi Kesehatan serta Jaminan Kesehatan Daerah berdasarkan Kebijakan Umum
yang ditetapkan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
2.
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Pelayanan
Kesehatan;
3.
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Kesehatan
Keluarga;
4.
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Pencegahan Penanggulangan Penyakit dan
Lingkungan:
5.
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Bidang Promosi
Kesehatan;
6.
Pembinaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan pelaksanaan
kegiatan Unit Teknis Dinas
7.
Pengelolaan Urusan Kesretariatan.
URAIAN TUGAS DINAS KESEHATAN
1.
Menetapkan kebijakan teknis di bidang Pelayanan Kesehatan,
Kesehatan Keluarga, Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan
dan Bidang Promosi Kesehatan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Bupati
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
2.
Menetapkan program kerja Dinas Kesehatan sesuai dengan kebijakan
teknis dasar:
3.
Melaksanakan koordinasi,pembinaan dan pengendalian penyelengaraan
kegiatan bidang Pelayanan Kesehatan;
4.
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelanggaraan
kegiatan bidang Kesehatan Keluarga;
5.
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan
kegiatan bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit dan Lingkungan;
6.
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan
kegiatan bidang Promosi Kesehatan;
7.
Melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian penyelenggaraan
kegiatan Unit Pelaksana Teknis Dinas;
8.
Mengendalikan pengelolaan kegiatan kesretariatan;
9.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang
tugas.
+ komentar + 1 komentar
ternyata tugas dinas kesehatan itu sangat banyak dan sulit dilakukan.
Posting Komentar